Perumahan subsidi merupakan salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang yang sedang mencari hunian dengan harga terjangkau.
Masyarakat bisa membeli hunian rumah subsidi dengan harga terjangkau karena mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti halnya rumah non subsidi.
Keuntungan dan Jenis Pembiayaan Perumahan Subsidi
Perumahan subsidi menjadi solusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.
Lalu apa saja benefit atau keuntungan yang akan didapat ketika memiliki rumah subsidi dari program pemerintah? dan apa saja pembiayaan untuk perumahan bersubsidi?
Keuntungan Perumahan Subsidi
Selain harga yang cukup terjangkau, syarat untuk memiliki rumah layak huni di perumahan subsidi juga lebih mudah.
Untuk mengetahui keuntungan memiliki rumah bersubsidi simak penjelasan berikut ini.
Harga Rumah Lebih Murah
Keuntungan pertama dari membeli rumah di perumahan subsidi adalah harga yang lebih murah daripada membeli rumah non subsidi.
Hal yang membuat rumah di perumahan subsidi lebih murah adalah nominal cicilan bulanan yang harus dibayarkan lebih ringan dibandingkan cicilan perumahan non subsidi.
Developer Terpercaya
Salah satu keuntungan membeli rumah di perumahan subsidi adalah developer yang dapat dipercaya.
Hal ini dikarenakan rumah subsidi merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dan menjalin kerjasama dengan banyak pengembang atau developer perumahan yang memiliki track record yang baik.
Salah satu pengembang perumahan yang bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni adalah Perumahan BMW.
Berdiri sejak tahun 2010, Perumahan BMW tersebar di 5 Kabupaten di Jawa Timur, antara lain yaitu Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek & Nganjuk.
Uang Muka atau DP Murah
Keuntungan membeli rumah subsidi selanjutnya adalah uang muka yang sangat murah dan terjangkau.
Uang muka atau down payment (DP) yang dibayarkan hanya sekitar 1 persen dari harga jual.
Hal tersebut sesuai dengan Kepmen PUPR dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.
Masa Tenor Panjang
Salah satu fasilitas dari rumah subsidi adalah tenor yang cukup panjang. Tenor adalah jangka waktu atau lamanya angsuran kredit yang diajukan.
Untuk menyesuaikan tenor, Bank melakukan pertimbangan terhadap berapa jumlah pemasukan nasabah tiap bulan dan masa pensiun.
Pada umumnya, tenor atau jangka waktu pembayaran yang diberikan bank untuk debitur mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.
Rumah Siap Huni
Program rumah subsidi ini dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pembeli dari developer yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu hal yang dipastikan oleh pemerintah adalah rumah yang dijual sudah siap huni.
Dengan alasan itu calon pembeli bisa mengecek secara langsung kondisi rumah apakah dibangun dengan kualitas yang baik dan apakah fasilitas yang ditawarkan tersedia di lokasi.
Fasilitas Pembiayaan Rumah Subsidi
Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terdpat empat program bantuan pembiayaan rumah subsidi.
Diantaranya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Untuk penjelasan lengkap mengenai pembiayaan rumah subsidi adalah sebagai berikut.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Bantuan Pembiayaan yang pertama adalah FLPP. FLPP adalah dukungan fasilitas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan subsidi adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun.
Rumah yang dibeli dengan bantuan FLPP ini harus ditempati oleh orang tersebut dan tidak boleh diperjual belikan atau disewakan kepada orang lain.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasisi Tabungan (BP2BT)
Selanjutnya adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungann(BP2BT). Seperti namanya bantuan inidiperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki tabungan.
Tujuan dari BP2BT ini berfungsi untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah dan bisa juga sebagian dana digunakan untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Subsidi bantuan uang muka yang diberikan bisa mencapai 32,4 juta rupiah. Dengan syarat pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Jika menerima bantuan FLPP maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah bantuan yang diterima Mayarakat Berpenghasilan Rendah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Penghasilan Kelompok, yaitu sebesar 4 juta rupiah.
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Jenis Bantuan yang terakhir adalah TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
TAPERA diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Sistem yang digunakan TAPERA ini mirip dengan iuran BPJS kesehatan atau BP Jamsostek.
Itulah beberapa informasi mengenai keuntungan dan jenis pembiayaan perumahan subsidi