Sebelum membeli hunian impian di perumahan bersubsidi, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengenal apa itu rumah subsidi.
Mengenal Apa itu rumah subsidi
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pengertian rumah subsidi, tujuan rumah subsidi, perbedaan rumah subsidi dan non subsidi, hingga aturan yang diberlakukan pemerintah untuk rumah subsidi.
Pengertian Rumah Subsidi
Rumah subsidi merupakan satu dari sekian banyak program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mencari hunian dengan harga terjangkau.
Rumah tersebut dibeli dengan kredit atau pembiayaan yang dibantu oleh pemerintah.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca Juga: Keuntungan Dan Pembiayaan Perumahan Subsidi – Perumahan BMW
Tujuan Rumah Subsidi
Tujuan dari program rumah subsidi yang digaungkan oleh pemerintah hingga saat ini selaras dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimana nantinya rumah tersebut dapat digunakan sebagai tempat melakukan aktifitas dasar hingga menjadi tempat membangun keluarga, membesarkan keturunan, termasuk dalam mendidik keluarga dan menyemaikan nilai-nilai budaya.
Mengenal apa itu rumah subsidi.
Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Salah satu hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan membeli rumah adalah mengetahui perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi. Berikut penjelasan mengenai rumah subsidi dan non subsidi.
1. Harga Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Perbedaan yang paling mencolok diantara rumah subsidi dan non subsidi adalah dari segi harga.
Harga dari rumah subsidi tentunya jauh lebih murah dibandingkan dengan rumah non subsidi. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh bantuan pembiayaan pemerintah untuk rumah subsidi.
Rumah subsidi memiliki DP atau uang muka yang cukup ringan, bunga yang flat, dan cicilan bunga yang ringan.
2. Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Selain harga tipe yang dimiliki rumah subsidi dan non subsidi sangat berbeda.
Untuk rumah subsidi, tipe bangunan yang ditawarkan adalah tipe 36 dengan luas tanah sekitar 60 hingga 200 m2.
Sedangkan tipe dan ukuran bangunan yang dimiliki oleh rumah non subsidi biasanya memiliki ukuran lebih besar dari tipe 45.
Mengenal apa itu rumah subsidi.
3. Fasilitas Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Selanjutnya adalah fasilitas yang ditawarkan antara perumahan subsidi dan non subsidi.
Fasilitas yang biasanya dimiliki oleh rumah subsidi adalah kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, dan ada carport di halaman rumah. Salah satu yang membedakan rumah subsidi dengan non subsidi adalah fasilitas dapur.
Berbeda dengan rumah subsidi yang memiliki fasilitas yang terbatas, rumah non subsidi bisa saja memiliki lebih banyak fasilitas karena bangunannya cukup luas. Namun harga yang ditawarkan tentunya juga sangat mahal.
4. Lokasi Rumah Subsidi dan Non Subsidi
Selain ketiga hal diatas perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi adalah lokasi dimana perumahan tersebut dibangun.
Biasanya di kota besar rumah subsidi dibangun di daerah urban, sedangkan rumah non subsidi dibangun di lokasi yang strategis.
Namun hal tersebut bukan merupakan hal yang pasti, karena terdapat rumah subsidi yang dibangun dekat dengan fasilitas umum yang ada di kota tersebut.
Mengenal apa itu rumah subsidi
Aturan Rumah Subsidi
Dalam merealisasikan program rumah subsidi tersebut, pemerintah membuat beberapa aturan yang menjelaskan mengenai rumah subsidi.
Aturan tersebut harus dipatuhi baik untuk developer yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun rumah subsidi maupun masyarakat yang membeli rumah subsidi tersebut.
Lalu apa saja aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. KPR Rumah Subsidi
Pemertintah, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran untuk pembiayaan KPR subsidi dan disalurkan melalui 4 program, yaitu:
- FLPP: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
- SBUM: Subsidi Bantuan Uang Muka
- BP2BT: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
- TAPERA: Tabungan Perumahan Rakyat
Untuk menerima pembiayaan tersebut terdapat beberap syarat yang harus dipenuhi. Syarat untuk mendapatkan KPR tersebut adalah sebagai berikut.
- Warga Indonesia dan tinggal di Indonesia
- Sudah berkeluarga atau minimal berusia 21 tahun
- Penerima maupun pasangannya belum pernah menerima subsidi dan belum pernah memiliki rumah
- Gaji maksimal Rp8 juta per bulan
- Memiliki NPWP dan sudah lapor pajak tahunan
- Sudah bekerja atau usaha setidaknya setahun
Mengenal apa itu rumah subsidi.
2. Harga Rumah Subsidi
Pemerintah juga mengatur mengenai harga rumah yang bisa dibeli oleh penerima subsidi. Jadi penerima subsidi tidak boleh asal dan sewenang-wenang dalam memilih rumah yang ingin mereka beli.
Batasan mengenai harga rumah tersebut dituangkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang dibagi ke dalam 6 lokasi. berikut penjelasannya:
- Jawa (di luar Jabodetabek) maksimal Rp150,5 juta. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, maksimal Rp168 juta
- Sumatera (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) maksimal Rp150,5 juta. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau maksimal Rp156,5 juta. Kepulauan Anambas maksimal Rp168 juta
- Kalimantan (di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) maksimal Rp164,5 juta. Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu maksimal Rp168 juta
- Sulawesi maksimal Rp156,5 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara maksimal Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat maksimal Rp219 juta
3. Peraturan Renovasi Rumah Subsidi
Terdapat beberapa syarat yang diberlakukan untuk melakukan renovasi jika penerima pembiayaan rumah subsidi yang sudah membeli rumah ingin merenovasi rumah tersebut.
Berikut ini syarat untuk bisa melakukan renovasi rumah subsidi.
- Kredit sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
- Tidak mengubah tampilan depan rumah.
- Renovasi dilakukan untuk memperbaiki kerusakan.
- Hanya boleh menggunakan lahan yang ada.
- Cicilan yang dilakukan harus lancar.
Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah subsidi.
Itulah informasi mengenai apa itu rumah subsidi, tujuan, dan aturan-aturan yang diberlakukan pada rumah subsidi.