IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Pemberitahuan Bangunan Gedung) adalah dua izin yang berhubungan dengan pembangunan bangunan di Indonesia. Oleh karena itu penting untuk mengetahui perbedaan IMB dan PBG sebelum mendirikan bangunan (Rumah, Gedung, dan lain sebagainya).
Pengertian IMB dan PBG
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah izin resmi yang diperlukan sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan di Indonesia.
Izin ini diberikan oleh pemerintah setempat, biasanya oleh Dinas Tata Ruang atau instansi terkait, untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku.
PBG adalah singkatan dari Pemberitahuan Bangunan Gedung adalah suatu prosedur administratif di Indonesia yang mengharuskan pemilik atau pengembang bangunan untuk memberitahukan kepada pemerintah daerah mengenai rencana pembangunan atau perubahan pada bangunan gedung.
PBG adalah bagian dari proses perizinan pembangunan yang lebih sederhana dibandingkan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Update Terbaru : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Perbedaan IMB dan PBG
Perbedaan antara IMB dan PBG adalah sebagai berikut:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan):
- IMB adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun atau merenovasi sebuah bangunan.
- IMB diperlukan untuk pembangunan bangunan baru, perubahan fungsi bangunan, perluasan bangunan, atau renovasi bangunan.
- IMB memiliki persyaratan dan prosedur yang lebih lengkap dan formal.
- IMB harus diajukan sebelum memulai konstruksi atau renovasi.
- PBG (Pemberitahuan Bangunan Gedung):
- PBG adalah pemberitahuan kepada pemerintah daerah mengenai rencana pembangunan atau perubahan pada bangunan gedung.
- PBG diperlukan untuk pembangunan atau perubahan yang tidak memerlukan perubahan fungsi bangunan, perluasan yang signifikan, atau tidak mengganggu struktur utama bangunan.
- PBG memiliki persyaratan yang lebih sederhana dan prosedur yang lebih singkat dibandingkan dengan IMB.
- PBG biasanya dilakukan setelah konstruksi dimulai dan digunakan sebagai pemberitahuan kepada pemerintah mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Jadi, IMB digunakan untuk pembangunan bangunan yang lebih kompleks dan memerlukan persetujuan formal sebelum memulai konstruksi, sedangkan PBG digunakan untuk pembangunan yang lebih sederhana dan sebagai pemberitahuan kepada pemerintah setelah konstruksi dimulai.